会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit!

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

时间:2025-05-21 10:24:50 来源:quickq 官方网站 作者:娱乐 阅读:187次

SuaraJakarta.id - Aksi keji dilakukan seorang pria berinisial IN (25). Ia nekat menghabisi nyawa sang pacar di kamar kos Jalan Buaran Megah,quickq无限试用 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Budi Sartono mengatakan, IN membunuh pacarnya berinisial Y yang masih berusia 19 tahun, lantaran diduga cemburu pada Senin (18/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Budi menjelaskan, pembunuhan berawal usai pelaku mengecek isi pesan dalam telepon seluler (ponsel) korban yang diduga berselingkuh.

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

"Tersangka mengecek ponsel korban dan mungkin di dalamnya ada dugaan percakapan yang menimbulkan kecemburuan," kata Budi, Selasa (19/7/2022).

Cemburu, Pria Habisi Nyawa Pacar di Kamar Kos di Duren Sawit

Baca Juga:Mengutuk Keras! Moeldoko Pastikan Pemerintah Tangkap KKB Pelaku Pembunuhan 10 Warga Sipil

Korban dan pelaku, lanjut Budi, kemudian terlibat percekcokan hingga berujung pada korban yang menyatakan ingin kembali bekerja sebagai perempuan panggilan.

IN yang emosi mendengar itu, sontak menampar korban. Kemudian, tersangka mendorong sang pacar hingga jatuh di atas kasur lalu mencekik korban kurang lebih selama 10 menit.

Korban pun kehabisan napas dan meninggal dunia di kamar kos tersebut.

Usai membunuh sang pacar, IN kabur ke rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Polisi yang mendapat informasi keberadaan pelaku berhasil menangkapnya pada hari yang sama.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Posisi Kadiv Propam, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Naik Penyidikan

"Yang bersangkutan telah mengakui melakukan pembunuhan ini karena cemburu," ujar Budi.

Tersangka IN dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Duren Sawit.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • 3 Jenis Makanan yang Harus Dihindari untuk Menjaga Kesehatan Tulang
  • Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS
  • Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
  • Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
  • Roy Suryo Ajukan Jadi Tahanan Kota, Polda Metro Jaya: Penyidik yang Memutuskan
  • Denny Indrayana Bisa Dihukum Maksimal 7 Tahun Penjara Karena Bocorkan Putusan MK Soal Pemilu
  • Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
  • Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
推荐内容
  • Tertangkap Warga, Dua Pelaku Jambret HP di Rawamangun Nyaris Dikeroyok Massa
  • Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
  • 7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan
  • Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
  • Nama Perusahaan Dicemarkan, Bos Infiniti Wahana Akan Tempuh Jalur Hukum
  • Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar